Penetapan Hari Sidang Perdana Pra~Peradilan Disamakan Dengan Penetapan  Hari Sidang Pokok Perkara, Pengadilan Negeri Tabanan Jadi Sorotan

Sabtu, 04 Desember 2021

 

Tabanan, Lineperistiwa.com

Dugaan Abuse of Power nyata terjadi pada perkara dengan nomor register: 
122/Pid.Sus/2021/PN Tab.

“Dengan ditetapkannya Hari Sidang Perdana Pra~Peradilan dengan nomor 
register: 2/Pid.Pra/2021/PN Tab yang disamakan dengan Penetapan Hari Sidang Pokok Perkara dengan nomor register: 122/Pid.Sus/2021/PN Tab, yaitu pada tanggal 9 Desember 2021, jelas menghilangkan hak asasi manusia Rere yang ditangkap tanpa barang bukti untuk mendapatkan keadilan”, tutur Singgih Tomi Gumilang dari Kantor Hukum SITOMGUM selaku kuasa hukum Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Tab, 2/Pid.Pra/2021/PN Tab, dan 122/Pid.Sus/2021/PN Tab.

Perlu diketahui, amanah Pasal 82 angka (1) huruf c Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [KUHAP] menyatakan: “Pemeriksaan tersebut dilaksanakan secara cepat dan selambat lambatnya tujuh hari Hakim sudah menjatuhkan putusannya”. 

Dan amanah Pasal 82 angka (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [KUHAP] yang mengatur: “Dalam hal perkara sudah mulai, diperiksa oleh Pengadilan Negeri sedangkan permintaan kepada Pra~Peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”.

Dugaan percepatan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Tabanan-pun menempel pada perjalanan berkas bernomor: LP/A/113/Xl/2021/SPKT.SATRESKOBA/POLRES TABANAN/POLDA BALI, yang seakan membantu menjadi tameng dari pihak 
Polres Tabanan untuk pembenaran proses penangkapan tanpa barang bukti 
kepada Rere.

“Putra, klien saya yang lain, yang ditangkap tanggal 26 Oktober 2021 oleh 
Polres Tabanan, sampai hari ini perkaranya belum mendapatkan penetapan hari sidang perdana di SIPP Pengadilan Negeri Tabanan. Sedangkan, Rere yang ditangkap tanpa barang bukti tanggal 2 November 2021 oleh Polres Tabanan, malah dapat penetapan hari sidang perdana lebih cepat”, tutur Dimitri Anggrea Noor dari Kantor Hukum SITOMGUM yang juga sebagai kuasa hukum Perkara 122/Pid.Sus/2021/PN Tab.

Tentang Kantor Hukum SITOMGUM

Kantor Hukum SITOMGUM merupakan satu-satunya kantor hukum yang 
berkomitmen membantu Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing di 
wilayah hukum positif Negara Republik Indonesia untuk mendapatkan keadilan 
bilamana tersangkut masalah ganja. (***LPC/ Dhimas)